Jantung Sehat dengan Donor Darah
by donor darah siaga under
BANYAK anggapan salah seputar donor darah, dari kecanduan hingga bisa menggemukkan badan. Padahal, kegiatan tersebut justru dapat membuat jantung bekerja optimal dan mendeteksi penyakit sejak dini.
Tidak semua orang mau membiarkan darah yang mengalir di tubuhnya berpindah untuk diproses dan ditransfusikan kepada orang yang membutuhkan. Masih jarang orang yang mengerti pentingnya mendonorkan darah.
Untuk mendonorkan darah kepada orang lain, dibutuhkan kerelaan. Pendonor juga harus memiliki tubuh yang sehat dan terbebas dari berbagai jenis penyakit.
Beberapa motif yang biasanya melatari orang mendonorkan darahnya antara lain misi sosial atau menolong keluarga. Dari motif-motif tersebut, pendonor terbaik adalah mereka yang menyumbangkan darahnya secara rutin dan berkesinambungan secara sukarela yaitu sekali dalam tiga bulan.
Keuntungan lain mendonorkan darah, jika dilakukan dengan rutin, antara lain membuat jantung bekerja lebih baik, karena darah yang dipompa adalah darah yang bersih. "Untuk kesehatan jantung memang efek yang ditimbulkan tidak langsung namun bertahap. Karena jika darah yang mengalir pada tubuh adalah darah yang sehat, jantung juga akan sehat secara otomatis," kata Kepala Unit Transfusi Darah Daerah Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta Dr Ismet Sanusi.
Manfaat lain yang dipetik oleh pendonor sukarela ialah mengetahui bahwa dirinya sehat. "Orang-orang yang darahnya bisa digunakan adalah mereka yang benar-benar sehat," terang Ismet.
Dia menuturkan, setiap kali menerima darah dari para pendonor, maka PMI melakukan proses pengolahan darah yang terdiri atas screening atau pemeriksaan darah dan konfirmasi golongan darah. Kemudian dilakukan uji saring darah yang berfungsi mengetahui kesehatan darah, apakah terbebas dari hepatitis B, hepatitis C, HIV/AIDS, dan sifilis.
Setelah proses uji saring selesai, dilakukan uji cocok serasi yaitu percobaan percampuran darah donor dengan darah pasien (cross matching).
"Darah di PMI dapat dijamin kesehatannya karena telah mengalami beberapa proses uji penyaringan. Pemeriksaan uji saring terhadap infeksi yang menular lewat transfusi darah dilakukan setelah darah diambil dari donor. Sehingga saat ditransfusikan, darah tersebut sudah bebas dari penyakit," katanya.
Bagi para pendonor yang darahnya tidak sehat, misalnya tercemar sifilis, hepatitis A atau hepatitis C, maka PMI akan mengirimkan sebuah surat yang menerangkan hasil penyaringan yang reaktif pada darah pendonor.
"Pendonor kita sarankan untuk berkonsultasi dengan dokter, setelah surat keterangan sehat dari dokter keluar, baru pendonor tadi akan dipertimbangkan dengan syarat tertentu apakah boleh mendonorkan darah kembali," tambah Ismet.
Reaksi yang muncul ketika pendonor mendapatkan surat, sangat beragam, seperti berterima kasih karena bisa mengetahui deteksi dini penyakit yang terdapat pada tubuh, hingga ada pula pendonor yang marah-marah karena merasa divonis.
"Itulah bedanya Indonesia dengan Jepang. DiJepang, orang mendonorkan darah dengan sukarela karena ingin mengetahui kesehatan, mereka jadi sebagai sarana checkup
Sayangnya, lanjut Ismet, kesadaran seperti itu tidak ditemukan di Indonesia. Umumnya, donor darah di Indonesia adalah donor darah sukarela tanpa pamrih sehingga mereka tidak termotivasi hanya karena ingin mengetahui status kesehatannya.
Manfaat melakukan donor darah dirasakan oleh Kabid Administrasi PLH Humas PMI DKI Jakarta Drs Harry Harsono. Dia mulai mendonorkan darah sejak 1976 hingga sekarang. "Setiap kali habis mendonorkan darah, badan terasa lebih segar," kata Harry yang tercatat telah 108 kali mendonorkan darah. kesehatan," ungkap Ismet lagi.
http://lifestyle.okezone.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR DONOR DARAH
1. DONOR DARAH
a. Syarat-syarat Teknis Menjadi Donor Darah :
umur 17 - 60 tahun
( Pada usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat ijin tertulis dari orangtua. Sampai usia tahun donor masih dapat menyumbangkan darahnya dengan jarak penyumbangan 3 bulan atas pertimbangan dokter )
Berat badan minimum 45 kg
Temperatur tubuh : 36,6 - 37,5o C (oral)
Tekanan darah baik ,yaitu:
Sistole = 110 - 160 mm Hg
Diastole = 70 - 100 mm Hg
Denyut nadi; Teratur 50 - 100 kali/ menit
Hemoglobin
Wanita minimal = 12 gr %
Pria minimal = 12,5 gr %
Jumlah penyumbangan pertahun paling banyak 5 kali, dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.
b. Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
Pernah menderita hepatitis B
Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi
Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tattoo/tindik telinga
Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
Dalam jangka wktu 6 bulan sesudah operasi kecil
Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus dipteria atau profilaksis
Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, tetanus toxin.
Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transpalantasi kulit.
Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
Sedang menyusui
Ketergantungan obat.
Alkoholisme akut dan kronik.
Sifilis
Menderita tuberkulosa secara klinis.
Menderita epilepsi dan sering kejang.
Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polibetemiavera.
Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril)
Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah
Dokter yang merawatlah yang menentukan pasien membutuhkan darah atau tidak
Membawa formulir khusus rangkap 4 atau 5 untuk permintaan darah yang telah diisi oleh dokter yang merawat disesrtai contoh darah pasien dengan identitas yang jelas.
Formulir dan contoh darah tersebut dikirim ke Bank Darah di rumah sakit atau laboratorium UTDC PMI setempat. Untuk Daerah Jakarta, darah dapat diperoleh di UTDD PMI DKI Jakarta, Jl. Kramat Raya No.47, apabila persediaan darah yang diminta oleh dokter tidak ada di bank darah rumah sakit tmaka bawalah donor pengganti ke UTDC setempat.
Atas dasar permintaan dokter di RS tersebut UTDC melakukan pemeriksaan reaksi silang antara contoh darah donor dengan contoh darah pasien, yang memakan waktu lebih kurang 1,5 jam.
Pemeriksaan ini mutlak harus dilakukan walaupun golongan darah pasien dengan golongan darah donor sama. Bila dalam pemeriksaan silang tidak terdapat kelainan maka barulah darah donor diberikan kepada pasien. Bila pada pemeriksaan ditemukan kelainan atau ketidakcocokan perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari sebab kelainan atau ketidakcocokan tersebut.
b.Tempat Pengambilan Darah
(Khusus wilayah Propinsi DKI Jakarta)
UNIT TRANSFUSI DARAH DAERAH PMI DKI JAKARTA
Jl. Kramat Raya No. 46, Jakarta Pusat.
Telp. 327711,3906666,3909259
Buka 24 Jam
BANK DARAH PMI di RS. HUSADA
Jl. Mangga Besar 137 / 139
Jakarta Pusat, Telp. 6260108
BANK DARAH PMI di RS. SUMBER WARAS
Jl. Kyai Tapa, Grogol. Jakarta Barat
Tlp. 5682011
BANK DARAH PMI di RS. PERSAHABATAN
Jl. Persahabatan. Jakarta Timur
Telp. 4891708 ; 4711219
BANK DARAH PMI di RS. KOJA
Jl. Deli No. 4, Tanjung Priok Jakarta Utara
Tlp. 4352401, 496132, 498478
BANK DARAH PMI di RS FATMAWATI
Jl. Raya Fatmawati Jakarta Selatan
Telp. 7501524
Wilayah di luar DKI Jakarta, dapat menghubungi Unit-Unit Transfusi Darah PMI Cabang , seperti berikut :Daftar Nomer Telpon UTD PMI Cabang
No Daerah No Telpon
I Banda Aceh
1 Kod Banda Aceh 0651 - 231 / 332281
2 Kab Aceh Utara 0645 - 740202
3 Kab Aceh Timur/Langsa 0641 - 22051
II Sumatera Utara
4 Kod Medan 061 - 6621918
5 Kab Simalungun/P Siantar 0622 - 21856
6 Kab Tap Sel/ P Sidempuan 0634 - 23845
7 Kod Asahan/Tj Balai 0623 - 92033
8 Kod Tebing Tinggi 0621 - 22084
9 Kab Deli Sedang 061 - 7953820
III Sumatera Barat
10 Kod Padang 0751 - 31795
11 Kod Bukit Tinggi 0752 - 31605
IV Riau
12 Kod Pakan Baru 0761 - 23126
13 Kep Riau/Tj Pinang 0771 - 22734
14 Kotif Batam Sekupang 0778 - 450626
V Sumatera Selatan
15 Kod Palembang 0711 - 356282
16 Kod Pangkal Pinang 0717 - 432467
17 Kab Belitung/Tj Pandan 0719 - 21585
18 Kab Lahat 0731 - 21798
20 Kab Ogan Komering Ulu 0735 - 20298
VI Jambi
21 Kod Jambi 0741 - 61827
VII Bengkulu
22 Kod Bengkulu 0736 - 27018
VIII Lampung
23 Kod B Lampung 0721 - 702147
24 Kab L Utara/Kota Bumi 0724 - 22095
IX DKI Jakartra
25 UTDD PMI DKI Jakarta 021 - 3906666
X Jawa Barat
26 Kod Bandung 022 - 4208677
27 Kab Bandung/Soreang 022 - 5950035
28 Kab Serang 0254 - 200724
29 Kab Tangerang 021 - 5523582
30 Kota Bogor 0251 - 342864
31 Kab Bogor 0251 - 29491
32 Kod Sukabumi 0266 - 225180
33 Kab Sukabumi 0266 - 225343
34 Kab Garut 0262 - 233672
35 Kab Tasimalaya 0265 - 331325
36 Kab Karawang 0267 - 405190
37 Kod Cirebon 0231 - 201003
38 Kab Cirebon 0231 - 207587
39 Kab Purwakarta 0264 - 200100
40 Kab Bekasi 021 - 8855713
41 Kab Cianjur 0263 - 265167
42 Kab Subang 0264 - 91423
43 Kab Lebak Rangkasbitung 0252 - 21087
44 Kab Majalengka 0233 - 22048
45 Kab Ciamis 0265 - 771405
46 Kab Sumedang 0261 - 81623
47 Kab Indramayu 0234 - 272324
48 Kab Kuningan 0232 - 81505
3. PENGELOLAAN DARAH & BIAYA PENGGANTIAN PENGELOLAAN (Service Cost )
Upaya kesehatan Transfusi Darah adalah upaya kesehatan yang bertujuan agar penggunaan darah berguna bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan . Kegiatan ini mencakup antara lain :pengerahan donor,penyumbangan darah, pengambilan, pengamanan, pengolahan, penyimpanan, dan penyampaian darah kepada pasien.
Kegiatan tersebut harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga darah yang dihasilkan adalah darah yang keamanannya terjamin. Demikian juga dengan donornya, donor yang menyumbagkan darahnya juga tetap selalu sehat.
Kelancaran pelaksanaan upaya kesehatan transfusi darah di atas sangat terkait dengan dukungan faktor ketenagaan, peralatan, dana dan sistem pengelolaannya yang hakikatnya kesemuanya itu memerlukan biaya.
Biaya yang dibutuhkan untuk proses kegiatan tersebut diatas adalah biaya pengelolaan darah ( Service Cost) , yang pada prakteknya manfaatnya ditujukan kepada pengguna darah di rumah sakit. Penarikan service cost/biaya pengelolaan darah untuk pemakaian darah dilakukan semata-mata sebagai penggantian pengelolaan darah sejak darah diambil dari donor sukarela sampai darah ditransfusikan pada orang sakit dan bukan untuk membayar darah.
Pengelolaan Darah
Yang dimaksud dengan pengelolaan darah adalah tahapan kegiatan untuk mendapatkan darah sampai dengan kondisi siap pakai, yang mencakup antara lain :
Rekruitmen donor.
Pengambilan darah donor.
Pemeriksaan uji saring.
Pemisahan darah menjadi komponen darah.
Pemeriksaan golongan darah.
Pemeriksaan kococokan darah donor dengan pasien.
Penyimpanan darah di suhu tertentu
Dan lain-lain.
Untuk melaksanakan tugas tersebut dibutuhkan sarana penunjang teknis dan personil seperti :
Kantong darah.
Peralatan untuk mengambil darah.
Reagensia untuk memeriksa uji saring, pemeriksaan golongan darah, kecocokan darah donor dan pasien.
Alat-alat untuk menyimpan dan alat pemisah darah menjadi komponen darah.
Peralatan untuk pemeriksaan proses tersebut.
Pasokan daya listrik untuk proses tersebut dan
Personil PMI yang melaksanakan tugas tersebut
Peranan ketersediaan prasarana di atas sangat menentukan berjalannya proses pengolahan darah. Untuk itu pengadaan dana menjadi penting dalam rangka menjamin ketersediaan prasarana tersebut, PMI menetapkan perlunya biaya pengolahan darah ( service cost).
"Service Cost "
Besarnya jumlah Service Cost yang ditetapkan standar oleh PMI adalah sebesar Rp 128.500,- Namun demikian dalam prakteknya di beberapa rumah sakit, terutama swasta, jumlahnya bisa disesuaikan dengan keadaan RS-nya. oleh karena adanya kebijakan "subsidi silang". Bagi yang tak mampu, pembebasan service cost juga dapat dikenakan sejauh memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.
"Service cost" tetap harus dibayar walaupun pemohon darah membawa sendiri donor darahnya. Mengapa demikian? Karena bagaimanapun darah tersebut untuk dapat sampai kepada orang sakit yang membutuhkan darah tetap memerlukan prosedur seperti tersebut diatas.
Demikian pula Service Cost tetap ditarik walaupun PMI telah menerima sumbangan dari masyarakat karena hasil sumbangan masyarakat tersebut masih jauh dari mencukupi kebutuhan operasional Unit Darah Daerah PMI DKI Jakarta.
Penarikan service cost di Jakarta khususnya dapat dilakukan di :
+ Rumah Sakit
Rumah sakit yang sudah mempunyai Bank Darah atau yang belum mempunyai Bank Darah tetapi permintaan darahnya banyak.
Kemudian UTDD PMI DKI akan menagih setiap bulan ke rumah sakit tersebut, berdasarkan jumlah pemakaian darah.
+ UTDD ( Unit Transfusi Darah Daerah ) PMI DKI Jakarta
Untuk rumah sakit-rumah sakit yang letaknya jauh dari UTDD dan permintaan darahnya sedikit/jarang maka service cost akan ditarik langsung oleh UTDD.
Setiap pembayaran service cost disertai tanda bukti pembayaran yang sah dari rumah sakit atau dari UTDD PMI DKI Jakarta.
4. PEMAKAIAN DARAH
+ Pemecahan Darah menjadi Komponen
Darah terdiri dari bagian-bagian atau komponen darah dengan fungsinya masing-masing. Komponen-komponen darah yang penting adalah eritrosit, leukosit, trombosit, plasma dan faktor pembekuan darah. Dengan kemajuan teknologi kedokteran, komponen-komponen darah tersebut dapat dipisah-pisahkan dengan suatu proses.
+ Pengguna Darah sesuai Komponen
Keuntungan terapi komponen darah, bagi penderita jelas, oleh karena hanya menerima komponen darah yang dibutuhkan.
Darah dapat pula disimpan dalam bentuk komponen-komponen darah yaitu: eritrosit, luekosit, trombosit, plasma dan faktor-faktor pembekuan darah dengan proses tertentu yaitu dengan Refrigerated Centrifuge.
5. GOLONGAN DARAH
Apakah Golongan Darah itu?
Golongan darah ditentukan adanya suatu zat/antigen yang terdapat dalam sel darah merah. Dalam system ABO yang ditemukan Lansteiner tahnu 1900, golongan darah dibagi:Gol Sel Darah Merah Plasma
A Antigen A Antibodi B
B Antigen B antibodi A
AB Antigen A & B tak ada antibodi
O Tak ada antigen Antibodi Anti A & Anti B
Siapa yang menemukan asal muasal golongan darah pada manusia?
Landsteiner adalah orang yang menemukan 3 dari 4 golongan darah dalam ABO system pada tahun 1900 dengan cara memeriksa golongan darah beberapa teman sekerjanya. Percobaan dilakukan dengan melakukan reaksi antara sel darah merah dan serum dari donor. Hasilnya adalah dua macam reaksi dan dan satu macam tanpa reaksi. Kesimpulannya ada dua macam antigen A dan B di sel darah merah yang disebut golongan A dan B, atau samasekali tidak ada reaksi yang disebut golongan O.
Lantas, siapa yang menemukan golongan darah AB?
Von Decastello dan Sturli pada tahun 1901 yang menemukan golongan darah AB di mana kedua antigen A dan B ditemukan secara bersamaan pada sel darah merah sedangkan pada serum tidak ditemukan antibody.
Apakah Rh/Rhesus Faktor itu?
Rh Faktor adalah juga semacam sistem golongan darah, dengan melihat ada/tidak adanya antigen Rh di dalam sel darah merahnya.
Apakah ada macam golongan darah lain?
Selain ABO dan Rh, masih ada banyak sistem penggolongan darah menurut antigen yang terdapat dalam sel darah merah antara lain : MWSP, Lutheran, Duffy, Lewis, Kell dan sebagainya.
Berapa kalikah kita boleh menyumbangkan darah?
Sebaiknya secara teratur, maksimal 4-6 kali setahun, atau 2-3 bulan sekali penyumbangan dengan jarak waktu sangat dekat adalah sangat berbahaya karena tidak baik untuk kesehatan.
a. Syarat-syarat Teknis Menjadi Donor Darah :
umur 17 - 60 tahun
( Pada usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat ijin tertulis dari orangtua. Sampai usia tahun donor masih dapat menyumbangkan darahnya dengan jarak penyumbangan 3 bulan atas pertimbangan dokter )
Berat badan minimum 45 kg
Temperatur tubuh : 36,6 - 37,5o C (oral)
Tekanan darah baik ,yaitu:
Sistole = 110 - 160 mm Hg
Diastole = 70 - 100 mm Hg
Denyut nadi; Teratur 50 - 100 kali/ menit
Hemoglobin
Wanita minimal = 12 gr %
Pria minimal = 12,5 gr %
Jumlah penyumbangan pertahun paling banyak 5 kali, dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.
b. Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
Pernah menderita hepatitis B
Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi
Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tattoo/tindik telinga
Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
Dalam jangka wktu 6 bulan sesudah operasi kecil
Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus dipteria atau profilaksis
Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, tetanus toxin.
Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transpalantasi kulit.
Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
Sedang menyusui
Ketergantungan obat.
Alkoholisme akut dan kronik.
Sifilis
Menderita tuberkulosa secara klinis.
Menderita epilepsi dan sering kejang.
Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polibetemiavera.
Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril)
Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah
2. BAGAIMANA MENDAPATKAN DARAH
Dokter yang merawatlah yang menentukan pasien membutuhkan darah atau tidak
Membawa formulir khusus rangkap 4 atau 5 untuk permintaan darah yang telah diisi oleh dokter yang merawat disesrtai contoh darah pasien dengan identitas yang jelas.
Formulir dan contoh darah tersebut dikirim ke Bank Darah di rumah sakit atau laboratorium UTDC PMI setempat. Untuk Daerah Jakarta, darah dapat diperoleh di UTDD PMI DKI Jakarta, Jl. Kramat Raya No.47, apabila persediaan darah yang diminta oleh dokter tidak ada di bank darah rumah sakit tmaka bawalah donor pengganti ke UTDC setempat.
Atas dasar permintaan dokter di RS tersebut UTDC melakukan pemeriksaan reaksi silang antara contoh darah donor dengan contoh darah pasien, yang memakan waktu lebih kurang 1,5 jam.
Pemeriksaan ini mutlak harus dilakukan walaupun golongan darah pasien dengan golongan darah donor sama. Bila dalam pemeriksaan silang tidak terdapat kelainan maka barulah darah donor diberikan kepada pasien. Bila pada pemeriksaan ditemukan kelainan atau ketidakcocokan perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari sebab kelainan atau ketidakcocokan tersebut.
b.Tempat Pengambilan Darah
(Khusus wilayah Propinsi DKI Jakarta)
UNIT TRANSFUSI DARAH DAERAH PMI DKI JAKARTA
Jl. Kramat Raya No. 46, Jakarta Pusat.
Telp. 327711,3906666,3909259
Buka 24 Jam
BANK DARAH PMI di RS. HUSADA
Jl. Mangga Besar 137 / 139
Jakarta Pusat, Telp. 6260108
BANK DARAH PMI di RS. SUMBER WARAS
Jl. Kyai Tapa, Grogol. Jakarta Barat
Tlp. 5682011
BANK DARAH PMI di RS. PERSAHABATAN
Jl. Persahabatan. Jakarta Timur
Telp. 4891708 ; 4711219
BANK DARAH PMI di RS. KOJA
Jl. Deli No. 4, Tanjung Priok Jakarta Utara
Tlp. 4352401, 496132, 498478
BANK DARAH PMI di RS FATMAWATI
Jl. Raya Fatmawati Jakarta Selatan
Telp. 7501524
MOBIL UNIT
Wilayah di luar DKI Jakarta, dapat menghubungi Unit-Unit Transfusi Darah PMI Cabang , seperti berikut :Daftar Nomer Telpon UTD PMI Cabang
No Daerah No Telpon
I Banda Aceh
1 Kod Banda Aceh 0651 - 231 / 332281
2 Kab Aceh Utara 0645 - 740202
3 Kab Aceh Timur/Langsa 0641 - 22051
II Sumatera Utara
4 Kod Medan 061 - 6621918
5 Kab Simalungun/P Siantar 0622 - 21856
6 Kab Tap Sel/ P Sidempuan 0634 - 23845
7 Kod Asahan/Tj Balai 0623 - 92033
8 Kod Tebing Tinggi 0621 - 22084
9 Kab Deli Sedang 061 - 7953820
III Sumatera Barat
10 Kod Padang 0751 - 31795
11 Kod Bukit Tinggi 0752 - 31605
IV Riau
12 Kod Pakan Baru 0761 - 23126
13 Kep Riau/Tj Pinang 0771 - 22734
14 Kotif Batam Sekupang 0778 - 450626
V Sumatera Selatan
15 Kod Palembang 0711 - 356282
16 Kod Pangkal Pinang 0717 - 432467
17 Kab Belitung/Tj Pandan 0719 - 21585
18 Kab Lahat 0731 - 21798
20 Kab Ogan Komering Ulu 0735 - 20298
VI Jambi
21 Kod Jambi 0741 - 61827
VII Bengkulu
22 Kod Bengkulu 0736 - 27018
VIII Lampung
23 Kod B Lampung 0721 - 702147
24 Kab L Utara/Kota Bumi 0724 - 22095
IX DKI Jakartra
25 UTDD PMI DKI Jakarta 021 - 3906666
X Jawa Barat
26 Kod Bandung 022 - 4208677
27 Kab Bandung/Soreang 022 - 5950035
28 Kab Serang 0254 - 200724
29 Kab Tangerang 021 - 5523582
30 Kota Bogor 0251 - 342864
31 Kab Bogor 0251 - 29491
32 Kod Sukabumi 0266 - 225180
33 Kab Sukabumi 0266 - 225343
34 Kab Garut 0262 - 233672
35 Kab Tasimalaya 0265 - 331325
36 Kab Karawang 0267 - 405190
37 Kod Cirebon 0231 - 201003
38 Kab Cirebon 0231 - 207587
39 Kab Purwakarta 0264 - 200100
40 Kab Bekasi 021 - 8855713
41 Kab Cianjur 0263 - 265167
42 Kab Subang 0264 - 91423
43 Kab Lebak Rangkasbitung 0252 - 21087
44 Kab Majalengka 0233 - 22048
45 Kab Ciamis 0265 - 771405
46 Kab Sumedang 0261 - 81623
47 Kab Indramayu 0234 - 272324
48 Kab Kuningan 0232 - 81505
3. PENGELOLAAN DARAH & BIAYA PENGGANTIAN PENGELOLAAN (Service Cost )
Upaya kesehatan Transfusi Darah adalah upaya kesehatan yang bertujuan agar penggunaan darah berguna bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan . Kegiatan ini mencakup antara lain :pengerahan donor,penyumbangan darah, pengambilan, pengamanan, pengolahan, penyimpanan, dan penyampaian darah kepada pasien.
Kegiatan tersebut harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga darah yang dihasilkan adalah darah yang keamanannya terjamin. Demikian juga dengan donornya, donor yang menyumbagkan darahnya juga tetap selalu sehat.
Kelancaran pelaksanaan upaya kesehatan transfusi darah di atas sangat terkait dengan dukungan faktor ketenagaan, peralatan, dana dan sistem pengelolaannya yang hakikatnya kesemuanya itu memerlukan biaya.
Biaya yang dibutuhkan untuk proses kegiatan tersebut diatas adalah biaya pengelolaan darah ( Service Cost) , yang pada prakteknya manfaatnya ditujukan kepada pengguna darah di rumah sakit. Penarikan service cost/biaya pengelolaan darah untuk pemakaian darah dilakukan semata-mata sebagai penggantian pengelolaan darah sejak darah diambil dari donor sukarela sampai darah ditransfusikan pada orang sakit dan bukan untuk membayar darah.
Pengelolaan Darah
Yang dimaksud dengan pengelolaan darah adalah tahapan kegiatan untuk mendapatkan darah sampai dengan kondisi siap pakai, yang mencakup antara lain :
Rekruitmen donor.
Pengambilan darah donor.
Pemeriksaan uji saring.
Pemisahan darah menjadi komponen darah.
Pemeriksaan golongan darah.
Pemeriksaan kococokan darah donor dengan pasien.
Penyimpanan darah di suhu tertentu
Dan lain-lain.
Untuk melaksanakan tugas tersebut dibutuhkan sarana penunjang teknis dan personil seperti :
Kantong darah.
Peralatan untuk mengambil darah.
Reagensia untuk memeriksa uji saring, pemeriksaan golongan darah, kecocokan darah donor dan pasien.
Alat-alat untuk menyimpan dan alat pemisah darah menjadi komponen darah.
Peralatan untuk pemeriksaan proses tersebut.
Pasokan daya listrik untuk proses tersebut dan
Personil PMI yang melaksanakan tugas tersebut
Peranan ketersediaan prasarana di atas sangat menentukan berjalannya proses pengolahan darah. Untuk itu pengadaan dana menjadi penting dalam rangka menjamin ketersediaan prasarana tersebut, PMI menetapkan perlunya biaya pengolahan darah ( service cost).
"Service Cost "
Besarnya jumlah Service Cost yang ditetapkan standar oleh PMI adalah sebesar Rp 128.500,- Namun demikian dalam prakteknya di beberapa rumah sakit, terutama swasta, jumlahnya bisa disesuaikan dengan keadaan RS-nya. oleh karena adanya kebijakan "subsidi silang". Bagi yang tak mampu, pembebasan service cost juga dapat dikenakan sejauh memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.
"Service cost" tetap harus dibayar walaupun pemohon darah membawa sendiri donor darahnya. Mengapa demikian? Karena bagaimanapun darah tersebut untuk dapat sampai kepada orang sakit yang membutuhkan darah tetap memerlukan prosedur seperti tersebut diatas.
Demikian pula Service Cost tetap ditarik walaupun PMI telah menerima sumbangan dari masyarakat karena hasil sumbangan masyarakat tersebut masih jauh dari mencukupi kebutuhan operasional Unit Darah Daerah PMI DKI Jakarta.
Penarikan service cost di Jakarta khususnya dapat dilakukan di :
+ Rumah Sakit
Rumah sakit yang sudah mempunyai Bank Darah atau yang belum mempunyai Bank Darah tetapi permintaan darahnya banyak.
Kemudian UTDD PMI DKI akan menagih setiap bulan ke rumah sakit tersebut, berdasarkan jumlah pemakaian darah.
+ UTDD ( Unit Transfusi Darah Daerah ) PMI DKI Jakarta
Untuk rumah sakit-rumah sakit yang letaknya jauh dari UTDD dan permintaan darahnya sedikit/jarang maka service cost akan ditarik langsung oleh UTDD.
Setiap pembayaran service cost disertai tanda bukti pembayaran yang sah dari rumah sakit atau dari UTDD PMI DKI Jakarta.
4. PEMAKAIAN DARAH
+ Pemecahan Darah menjadi Komponen
Darah terdiri dari bagian-bagian atau komponen darah dengan fungsinya masing-masing. Komponen-komponen darah yang penting adalah eritrosit, leukosit, trombosit, plasma dan faktor pembekuan darah. Dengan kemajuan teknologi kedokteran, komponen-komponen darah tersebut dapat dipisah-pisahkan dengan suatu proses.
+ Pengguna Darah sesuai Komponen
Keuntungan terapi komponen darah, bagi penderita jelas, oleh karena hanya menerima komponen darah yang dibutuhkan.
Darah dapat pula disimpan dalam bentuk komponen-komponen darah yaitu: eritrosit, luekosit, trombosit, plasma dan faktor-faktor pembekuan darah dengan proses tertentu yaitu dengan Refrigerated Centrifuge.
5. GOLONGAN DARAH
Apakah Golongan Darah itu?
Golongan darah ditentukan adanya suatu zat/antigen yang terdapat dalam sel darah merah. Dalam system ABO yang ditemukan Lansteiner tahnu 1900, golongan darah dibagi:Gol Sel Darah Merah Plasma
A Antigen A Antibodi B
B Antigen B antibodi A
AB Antigen A & B tak ada antibodi
O Tak ada antigen Antibodi Anti A & Anti B
Siapa yang menemukan asal muasal golongan darah pada manusia?
Landsteiner adalah orang yang menemukan 3 dari 4 golongan darah dalam ABO system pada tahun 1900 dengan cara memeriksa golongan darah beberapa teman sekerjanya. Percobaan dilakukan dengan melakukan reaksi antara sel darah merah dan serum dari donor. Hasilnya adalah dua macam reaksi dan dan satu macam tanpa reaksi. Kesimpulannya ada dua macam antigen A dan B di sel darah merah yang disebut golongan A dan B, atau samasekali tidak ada reaksi yang disebut golongan O.
Lantas, siapa yang menemukan golongan darah AB?
Von Decastello dan Sturli pada tahun 1901 yang menemukan golongan darah AB di mana kedua antigen A dan B ditemukan secara bersamaan pada sel darah merah sedangkan pada serum tidak ditemukan antibody.
Apakah Rh/Rhesus Faktor itu?
Rh Faktor adalah juga semacam sistem golongan darah, dengan melihat ada/tidak adanya antigen Rh di dalam sel darah merahnya.
Apakah ada macam golongan darah lain?
Selain ABO dan Rh, masih ada banyak sistem penggolongan darah menurut antigen yang terdapat dalam sel darah merah antara lain : MWSP, Lutheran, Duffy, Lewis, Kell dan sebagainya.
Berapa kalikah kita boleh menyumbangkan darah?
Sebaiknya secara teratur, maksimal 4-6 kali setahun, atau 2-3 bulan sekali penyumbangan dengan jarak waktu sangat dekat adalah sangat berbahaya karena tidak baik untuk kesehatan.
KORPS SUKARELA PALANG MERAH INDONESIA UNIT UNIVERSITAS LAMPUNG
© 1992-2011 DIVISI TRANSFUSI DARAH
Sekretariat : Jl. Prof.Dr. Soemantri Brojonegoro No.1 Universitas Lampung Gedung Meneng Bandar Lampung 35145
Telp : 0721-7410708 E-mail : ksrpmi.unila@gmail.com Web: http://ksrpmiunila.net.tc/
Sekretariat : Jl. Prof.Dr. Soemantri Brojonegoro No.1 Universitas Lampung Gedung Meneng Bandar Lampung 35145
Telp : 0721-7410708 E-mail : ksrpmi.unila@gmail.com Web: http://ksrpmiunila.net.tc/
0 komentar:
Posting Komentar